Setahun Ada 2.240 Janda di Sukabumi
jpnn.com, SUKABUMI - Pengadilan Agama (PA) kelas IB Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, telah memutus sebanyak 2.240 kasus perceraian sepanjang tahun 2019.
Berdasarkan data mulai awal tahun hingga November 2019, jumlah gugatan perceraian baik gugat cerai maupun talak diterima Pengadilan Agama sebanyak 2.309 perkara dan yang sudah diputus mencapai 2.240 perkara.
“Dari data ribuan perkara mayoritas adalah gugat cerai yaitu istri menggugat suami sekitar 75 persen. Sisanya gugat talak suami menggugat istri,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Cibadak Ade Rinayanti, Kamis (7/11).
Dijelaskan Ade, rata-rata per bulannya sekitar 300 perkara masuk. Jumlah itu didominasi oleh istri gugat suami. Apabila di rata-ratakan per harinya sidang perceraian sekitar 40 perkara. Kasus perceraian itu, sambung Ade, dipicu beberapa faktor. Mulai ekonomi, orang ketiga, dan faktor lainnya.
“Memang faktor utama mayoritas gugat cerai disebabkan faktor ekonomi. Apalagi jika melihat saat ini perempuan yang banyak bekerja seperti sebagai pegawai garmen, sedangkan laki-laki masih serabutan untuk bekerja,” jelasnya.
Jumlah perkara yang masuk sepanjang tahun ini melonjak di banding 2018. Selama tahun lalu, kasus perceraian mencapai 1.700.
“Tapi sekarang baru November saja sudah mencapai 2.309 perkara. Mungkin kalau sampai akhir tahun bisa bertambah,” tandasnya. (rs)