Setahun, Indeks Antikorupsi Naik 0,43 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2013 di hadapan sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga dan instansi vertikal serta pemerintah daerah, Senin (16/12). Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, survei integritas dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat.
Busyro mengatakan, hasil survei merupakan cerminan penilaian masyarakat yang pernah memanfaatkan layanan instansi pemerintah. Menurutnya, survei integritas tahun ini menunjukkan nilai rata-rata Indeks Integritas Nasional adalah 6,80. Secara nasional, terjadi kenaikan nilai rata-rata indeks integritas dibandingkan pada 2012 yang hanya 6,37. Artinya, terjadi kenaikan 0,43 persen.
Busyro menjelaskan, peningkatan nilai rata-rata indeks integritas menunjukkan keseriusan upaya unit layanan dan instansi di sektor layanan publik dalam memerangi korupsi. "Di sisi lain, penilaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas layanan publik pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah," kata Busyro/
Ia menambahkan, upaya perbaikan yang dapat dilakukan instansi layanan publik misalnya saja terkait mekanisme pengaduan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, ekspektasi petugas terhadap gratifikasi, perilaku birokrat maupun pengguna layanan dan tingkat upaya sosialisasi antikorupsi terhadap petugas dan pengguna layanan.
Busyro menjelaskan, survei integrotas kali ini dilakukan terhadap 85 instansi yang terdiri dari 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi pemerintah daerah. Jumlah respondennya mencapai 15.000 yang terbagi dalam 484 unit layanan. "Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara face to face dalam kurun waktu Mei–September 2013," katanya.
Berbeda dengan sebelumnya, Survei Integritas 2013 menyertakan layanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat pusat dan daerah. Penetapan PBJ sebagai salah satu objek survei merupakan bentuk sinergitas program pencegahan yang dilakukan KPK.
"Sejak 2012, program koordinasi supervisi pencegahan KPK melakukan observasi terhadap layanan PBJ selain sektor strategis lainnya. Di samping itu, korupsi di sektor PBJ masih mendominasi penanganan kasus di KPK," ujar Busyro. (gil/jpnn)