Setahun, KPK Jerat 2 Gubernur 10 Bupati/Wako
Meski hasil uang rampasan masih kecil, Abraham menjelaskan, upaya pencegahan juga cukup signifikan, terutama pada sektor pengelolaan sumber daya alam.
"Sebanyak 700 IUP illegal telah dicabut izinnya dan menghasilkan PNBP dari sektor ini sebesar 38 triliun rupiah. Tahun sebelumnya, PNBP yang dihasilkan dari sektor ini sebesar 28 triliun rupiah," ujar Samad.
Dipaparkan juga, di bidang penindakan, sejumlah terobosan terus dilakukan. Tujuannya untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.
"Di antaranya dengan penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani," ujarnya.
Selain itu, menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, serta menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Contoh yang telah dilakukan, KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah. Serta penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar," kata pria asal Makassar itu.
Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, lanjutnya, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan ditangkapnya buronan Anggoro Widjojo pada awal tahun 2014.
"KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, antara lain terhadap Bupati Bogor RY, Bupati Biak Numfor YS, Bupati Karawang AS, Gubernur Riau AM, dan Ketua DPRD Bangkalan FAI," bebernya. (sam/jpnn)