Setahun Lulus jadi CPNS Belum Terima NIP, Honorer Kemenag Cemas
jpnn.com - BENGKULU – Sejumlah honorer kategori II (K2) yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 3 November 2013 lalu, tampaknya mulai resah. Sudah lebih dari setahun menunggu, namun Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang dinanti, tak kunjung ada kejelasan. Keresahan bertambah karena para honore mendapat info, jika sampai dua tahun NIP tidak keluar maka kelulusan CPNS bisa digagalkan.
“Kami juga heran kok NIP tidak kunjung dibagikan. Kami sudah cukup lama bersabar menunggu status berubah dari honorer menjadi PNS,” kata Is, honorer yang lulus tes CPNS dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Senin (19/4).
Dia menyampaikan, semua berkas yang dibutuhkan Biro Kepegawaian Kementerian Agama sudah dipenuhi. Pihaknya berharap agar berkas yang benar-benar sudah dinyatakan lengkap dapat dikeluarkan lebih dulu. Ia khawatir belum keluarnya NIP dampak dari ditemukannya berkas tidak lengkap.
“Kami berharap seperti CPNS lainnya yang sudah menerima NIP. Karena tahun ini sudah memasuki bulan ke empat (April), tapi tanda-tanda akan terbit dan dibagikannya NIP belum ada,” terang Is yang sudah sejak tahun 2003 menjadi tenaga honorer guru.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Suardi Abbas mengatakan, pihaknya berkoordinasi terus menerus dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bagian Biro Kepegawaian Kemenag. Namun hasilnya tetap diminta menunggu.
Persoalan lambannya proses NIP, juga tidak hanya terjadi di Bengkulu. Melainkan se-Indonesia. Namun diakui Suardi, dari 170 berkas honorer K2 lulusan tes CPNS 2013, memang ada beberapa yang berkasnya mendapatkan cacatan. Dimana ditemukan kekurangan syarat. Seperti adanya Surat Keputusan (SK) yang terputus. Untuk itu pihaknya tetap akan menunggu BKN menerbitkan NIP bagi berkas yang memang lengkap.
“Kami bukan tidak berusaha, hampir setiap minggu melakukan koordinasi. Tapi belum ada kabar kapan diterbitkannya NIP. Kami mengimbau honorer yang sudah lulus dapat bersabar. Sebab walaupun belum menjadi PNS, tetap menjadi tenaga honorer yang menerima gaji. Begitu juga yang tidak lulus dari 663 orang dulu, masih dipekerjakan sebagai tenaga honorer. Artinya tidak ada pemberhentian,” tandas Suardi.(che/jpnn)