SETARA: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai restorative justice (RJ) dalam tubuh kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana.
Hendardi menyebut restorative justice di kejaksaan bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan nonpidana.
"Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis peran kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).
Namun, dia juga mengingatkan potensi penyimpangan yang muncul karena penerapan keadilan restoratif.
Tanpa aturan yang jelas, praktik ini rentan menjadi instrumen transaksional bila tanpa ada ketentuan yang jelas.
"Penerapan 'restorative justice' tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional," kata Hendardi, di Jakarta, Rabu.
Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transaksional.
"Pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel," tegasnya.
Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, ujar dia, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan untuk diadopsi dalam RUU KUHAP.