Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga
jpnn.com, SURABAYA - Keluhan terkait sulitnya memenuhi syarat pecah kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai masih cukup banyak di Kota Surabaya.
Mereka menyatakan bahwa syarat menyetorkan KK asli tidak bisa dipenuhi lantaran dokumen kependudukan tersebut dikuasai salah satu pihak.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mencatat, selama 2013-2018 terdapat 20 laporan dari warga Surabaya terkait kesulitan memenuhi syarat pecah KK itu. Laporan tersebut datang dari warga yang telah bercerai.
Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Jatim Muflihul Hadi menjabarkan, mereka umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.
Mayoritas warga yang melapor ke ORI Jatim tersebut sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan KK asli.
"Namun, usaha mereka tidak kunjung berhasil," jelasnya.
Dengan berbagai alasan, mantan pasangan yang membawa KK asli tidak mau memberikannya.
Padahal, syarat KK itu wajib ditunjukkan pemohon ke dispendukcapil. Aturan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.