Setelah Dilantik Jokowi, KPU dan Bawaslu Memiliki 4 Tugas Berat yang Harus Dituntaskan
Kondisi itu berbeda dengan Pilkada 2020 di masa pandemi yang relatif lebih baik, karena berbagai terobosan yang dilakukan seperti pada kampanye dan penertiban saat hari pemungutan suara.
"Ingat, dari masa ke masa problem penyelenggaraan dan pelanggaran pemilu tertinggi terjadi pada pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara," katanya.
Kedua, saat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Persoalan ini, lanjut Saihu, kerap memicu ketidakpastian hukum karena prinsip profesionalisme, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu banyak dilanggar.
Ketiga, kemajuan teknologi informasi menjadi keniscayaan dunia kepemiluan untuk lebih modern.
Penyelenggara pemilu yang profesional seharusnya mampu mengikuti arus globalisasi digital untuk dimanfaatkan dalam setiap aspek kepemiluan.
Sebab, Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan menjadi yang pertama dan terbesar sepanjang sejarah. Oleh karena itu, sorot pandang dunia internasional dipastikan memancarkan perasaan waswas (keraguan).
"Saya hakulyakin, penyelenggara pemilu terpilih masa bakti 2022-2027 mampu berinovasi memanfaatkan teknologi informasi dengan memangkas cara-cara konvensional untuk dikemas dengan digitalisasi semua proses penyelenggaraan pemilu," terangnya.