Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
jpnn.com - ByteDance - perusahaan induk TikTok mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang menekan aktivitas mereka.
Saat ini, pemerintah AS terus berusaha memaksa ByteDance menjual aplikasi TiKtok sebagai syarat untuk beroperasi di sana.
Presiden AS Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.
"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia.
Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional.
Selain itu, melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia.
TikTok memaparkan Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.
"Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," TikTok melanjutkan.