Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
Otto juga menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.
Menurutnya, Olivia Nathania masih bisa mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Yang ada, hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)