Setelah Jokowi Marah, Covid-19 Terus Berkembang, Ekonomi Mengarah Tumbang
Menurutnya, keadaan krisis benar-benar dimanfaatkan sebagai alasan perluasan kekuasaan politik pemerintah.
"Pemerintah telah begitu banyak diberikan kelonggaran kebijakan regulasi dan anggaran untuk menyelamatkan rakyat dan negara tetapi banyak parameter justru menunjukkan keadaan makin memburuk," kata Irwan.
Dia mengatakan Perppu Penanganan Pandemi Covid-19 yang kemudian jadi UU, lalu UU Minerba, kenaikan tarif listrik dan iuran BPJS Kesehatan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan terakhir RUU HIP adalah contoh bagaimana keadaan krisis digunakan untuk menambah dan memperkuat kekuasaan politik.
Irwan berharap ke depannya ada langkah yang konkret mengingat kondisi kesehatan, sosial, politik dan ekonomi justru terus memburuk.
"Semoga saja dalam waktu dekat tidak ada lagi video presiden marah pada menteri-menteri," harapnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: