Setelah Membunuh Mantan Istri di Hadapan Anak, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya berinisial SUS.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan RP sempat buron selama delapan tahun.
"Pengejaran pelaku RP sejak delapan tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," kata Doffie dikutip dari Antara, Sabtu (29/7).
Dia mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.
Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.
"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per 24 Juni 2015," katanya.