Setelah Membunuh Siswi SMP di Bengkalis, APS Setubuhi Mayat Korban
Senin, 04 September 2023 – 17:34 WIB
Hal itu dilakukan APS saat melihat adik kelasnya itu melintas di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, sepulang sekolah.
Akibat perbuatannya itu, APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu oleh pihak Polres Bengkalis berawal dari penemuan mayat LS pada Sabtu (2/9), sekitar pukul 21.20 WIB.
Siswi SMP malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam semak-semak pinggir Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.
Ketika ditemukan warga, konsidi LS sudah terbujur kaku. Di kepalanya tertancap kayu. (mcr36/jpnn)