Setelah Mengeroyok Polisi, Webi Memilih Menyerahkan Diri
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:04 WIB
Webi pun diamankan dan dilakukan proses sidik.
"Tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi.
"Atas perkara itu, pelaku melanggar tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 supsider pasal 351 KUHP," pungkasnya. (pilarsumsel/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!