Setelah Syahrini Pulang, Rakyat Berani Mengadu
jpnn.com, DEPOK - Syahrini memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dalam kasus penipuan oleh biro umrah dan haji First Travel (FT), Senin (2/4). Syahrini datang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak menerima uang dari First Travel.
"Tidak satu perak pun dia terima. Baik tunai maupun transfer. Ini bukan endorse. Dia bayar Rp 197 juta untuk umrah. Kemudian angka Rp 1,3 miliar yang ada dalam MoU yang disebut-sebut pihak FT itu tidak ada yang masuk ke rekening dia. Itu hanya kalkulasi sepihak intern mereka," jelas Hotman.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Syahrini, kliennya itu tidak ada kaitannya mempromosikan agar orang datang untuk umrah. "Karena dia tidak tahu status keadaan ekonomi perusahaan itu. Justru setelah dia pulang, rakyat jadi berani mengadukan. Malah kehadiran Syahrini menjadi pembuka skandal kasus ini," ucapnya.
Hotman juga menyebutkan bahwa Syahrini telah memberangkatkan umroh, 20 orang korban. Hal itu dilakukan nya karena rasa tanggung jawab secara moral.
"Jadi di sini ada saksi yang sudah diberangkatkan Syahrini. Waktu itu ada 20 orang yang berangkat, dengan biaya yang dikeluarkan Syahrini sebesar Rp 350 juta. Itu tanggung jawab moral Syahrini dan bukan paksaan," kata Hotman. (bry)