Setiap Ada Kesempatan, Badrun Selalu Gituin Anak Tirinya
Perbuatannya itu diulang lagi pada Januari dan Februari 2017, masing-masing satu kali.
”Korban juga diancam akan dibunuh jika memberitahu ke siapa-siapa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Burhansyah selaku penasihat hukum Badrun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban selalu melawan setiap akan diperlakukan tak senonoh.
Namun, korban tak berdaya karena kalah tenaga. Badrun akhirnya leluasa melancarkan aksinya.
Dari beberapa kali kejadian, SAS digituin ketika sedang asyik menonton televisi, membaca, memainkan laptop, hingga rebahan di dalam kamarnya.
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3), dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider, Badrun dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2), (5) dan (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
”Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan. Pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian," kata Burhansyah. (ang/dwi)