Setiap Parpol Dijatah 79 Kali Kampanye Rapat Umum
"Pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon atau pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan," katanya.
Menurut Ferry, hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka dapat menjadi juru kampanye dan juga dapat mengangkat orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan untuk menjadi juru kampanye.
Namun begitu, para juru kampanye ini menurut Ferrry, harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatannya dan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.
"Identitas juru kampanye ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan," katanya.(gir/jpnn)