Setjen DPR Klarifikasi Dugaan Kunker Fiktif
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Biro Pemberitaan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Suratna membantah telah terjadi kerugian negara dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) dan penyerapan aspirasi masyarakat oleh kalangan anggota DPR di tahun 2015.
“Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara. Namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini kejadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK,” ujar Suratna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5).
Sesuai Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tatib DPR, menurut Suratna, menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota Dewan disampaikan oleh anggota melalui fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunker ke fraksinya.
“Melalui fraksi-frakski, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK secara bertahap dan itu terus bertambah,” katanya.(fas/fat/jpnn)