Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setnov Akui Kenal Andi Narogong, tapi Bukan Saudara

Jumat, 03 November 2017 – 13:08 WIB
Setnov Akui Kenal Andi Narogong, tapi Bukan Saudara - JPNN.COM
Petugas keamanan dalam Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memandu Ketua DPR Setya Novanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, JUmat (14/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Berbatik cokelat gelap, ketua umum Partai Golkar itu duduk di kursi saksi untuk menjawab pertanyaan tentang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pada persidangan itu, majelis hakim bertanya apakah Novanto mengenal Andi Narogong. "Apakah saudara mengenal terdakwa Andi?"  kata hakim Jhon Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan kepada Novanto.

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu pun mengaku mengenal Narogong. Namun, ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 itu menegaskan bahwa dirinya tak bersaudara dengan Narogong.

"Kenal, Yang Mulia, sejak tahun 2009. Tapi saya tidak ada hubungan keluarga (dengan Andi)," jawab Novanto.

Dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong disebutkan bahwa Setnov ikut bersama-sama dalam kongkalikong proyek e-KTP demi keuntungan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi. Dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Setnov diduga kecipratan Rp 547,2 miliar.

Saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Novanto terlihat didampingi sejumlah elite Golkar. Tampat mendampingi Setnov -panggilan beken Novanto- adalah Sekjen Golkar Idrus Marham.(elf/JPC)

Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News