Setnov Menang Praperadilan, Pansus Angket KPK di Atas Angin
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai kemenangan Setya Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmembawa angin segar bagi panitia khusus (pansus) angket bentukan DPR. Sebab, kemenangan Setnov bisa menjadi bukti bahwa dugaan pansus angket selama ini terhadap KPK benar adanya.
Selama ini pansus angket memang menduga KPK sering mengabaikan aturan dalam menangani kasus korupsi. Pansus Angket KPK bahkan mengantongi banyak data tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Pansus makin di atas angin. Hakim telah membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sesuai prosedur dan membenarkan apa yang diungkap pansus selama ini," ujar Ujang di Jakarta, Jumat (29/9).
Meski demikian, direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengimbau Pansus Angket KPK tetap bekerja secara profesional dan objektif. Apalagi pansus pimpinan Agun Gunandjar itu punya cukup waktu untuk bekerja dalam rangka memperbaiki kinerja KPK.
“Pansus masih banyak waktu untuk bekerja, mengevaluasi dan memperbaiki KPK. Kan masa kerjanya sudah diperpanjang melalui sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu," ucapnya.
Ujang bahkan memprediksi Setnov -panggilan akrab Novanto- akan melakukan serangan balik terhadap KPK. "Beberapa waktu lalu ketua KPK dilaporkan ke Kejagung dengan kasus yang sama dengan Setnov, yakni dugaan keterlibatan dalam proyek e-KTP," pungkas Ujang.(gir/jpnn)