Setop, Truk Besar Sebaiknya Mengalah Agar Arus Balik Lancar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat tentang pembatasan kendaraan besar selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2017. Dalam surat edaran terbaru, kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu membatasi kendaraan truk besar hingga 2 Juli.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan besar berlaku hingga 30 Juni. Namun, dalam surat edaran teranyar ada imbauan agar kendaraan besar tidak masuk ke jalur arus mudik dan arus balik hingga 2 Juli.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, arus balik akan terus berlangsung hingga awal Juli 2017 nanti. Sehingga Polri meminta kepada pengemudi truk untuk menunda perjalanannya hingga para pemudik selesai menjalani proses arus balik 2017.
"Seyogianya ditunda untuk beroperasi hingga 2 Juli pukul 24.00. Tapi ini bentuknya imbauan," ucap jenderal Polri berbintang dua itu Kamis (29/6).
Setyo menjelaskan, pada praktiknya memang ada larangan truk melintas hingga H+4 lebaran atau hingga 30 Juni 2017. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
Namun, kata Setyo, Kemenhub mengeluarkan surat edaran teranyar perihal permintaan penundaan aktivitas truk besar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ201/DRJT2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan.
Merujuk surat edaran itu maka Kemenhub meminta Polri mengimbau pengemudi maupun pemilik perusahaan truk besar agar tidak mengoperasikan armada mereka hingga 2 Juli 2017. Surat tersebut dikeluarkan guna mengakomodasi proses arus balik.
Apalagi, polisi memprediksikan puncak arus balik bakal terjadi hingga 2 Juli 2017. "Jadi kami harapkan mereka tidak masuk dalam jalur mudik, mungkin bisa masuk ke kantong parkir dulu prioritaskan untuk pemudik dulu," tutur mantan Wakabaintelkam Polri ini.(elf/JPG)