Setoran Bea Keluar Tak Capai Target
Rabu, 25 Juli 2012 – 08:08 WIB
Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut berlaku sejak 16 Mei 2012. Melalui aturan itu, 65 jenis mineral mentah dikenakan tarif 20 persen.
Dalam UU Mineral dan Batubara, komoditas tambang dilarang diekspor dalam bentuk barang mentah mulai 2014. Bambang mengatakan, larangan tersebut membuat ekspor komoditas mineral meningkat tajam sejak 2009.
Menurut Bambang, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Sehingga pemerintah harus memberikan disinsentif berupa bea keluar. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pembangunan smelter atau pengolah mineral mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. (sof)