Setuju Moratorium Hutan Diperpanjang
Minggu, 12 Mei 2013 – 12:06 WIB

Selain itu, moratorium yang diberlakukan juga belum menghasilkan satu peta bersama (one map) yang defenitif dan berkekuatan hukum untuk menjadi rujukan semua perizinan dan perencanaan pembangunan kawasan. Lebih lanjut, Rakhmat menyebutkan dalam moratorium belum mengakomodasi dan melindungi hak-hak suku-suku asli minoritas yang sangat tergantung dengan kawasan hutan. Seperti Orang Rimba, Talang Mamak dan Bathin IX di Jambi serta suku-suku marginal lainnya yang tersebar di Indonesia.
“Moratorium masih belum mampu mengatasi konflik pemanfaatan ruang dan tenurial masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Moratorium masih belum mampu melindungi kawasan keanekaragaman hayati tinggi (HCV) dan kawasan yang mempunyai cadangan karbon tinggi (HCS) baik di lahan gambut dan diluat kawasan hutan,”sebutnya.
Perpanjangan moratorium ini, menurut Rakhmat jangan dibatasi waktu, namun berdasarkan capaian. “Misalnya jika ruang untuk masyarakat asli marginal terpenuhi, sudah ada satu peta bersama. Sudah terperbaiki perizinan yang tumpang tindih, dan sudah ada kebijakan nyata untuk melindungi kawasan yang mempunyai keanekaragaman hayati dan kandungan karbon tinggi, silahkan hentikan moratorium. Namun bila ini belum terpenuhi, pemerintah harusnya tetap memperpanjang moratorium,”sebut Rakhmat.