Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setuju Penjabat Kada di Pilkada 2024 dari TNI/Polri, Begini Alasannya

Selasa, 28 September 2021 – 12:31 WIB
Setuju Penjabat Kada di Pilkada 2024 dari TNI/Polri, Begini Alasannya - JPNN.COM
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi (ANTARA/Bernadus Tokan)

jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang angkat suara menanggapi usulan penjabat kepala daerah jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berasal dari TNI/Polri.

Ahmad Atang setuju karena menilai penjabat yang berasal dari TNI/Polri akan lebih netral.

"Secara politis, pilkada yang sarat kepentingan politik masih lebih netral jika penjabat kepala daerah dari kalangan TNI/Polri," ujar Ahmad Atang, di Kupang, Selasa (28/9).

Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024.

Pemerintah pusat mulai 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia integritas dari netralitas lebih dijamin jika dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN), apalagi ASN yang berasal dari daerah sendiri.

Dia mengatakan kehadiran TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah pada suatu daerah tidak saja menjalankan tugas administratif regulatif, namun juga memberikan jaminan dan memastikan agar pilkada lokal dapat berjalan secara aman, tertib dan terkendali.

Karena itu, pilihan untuk menempatkan perwira TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah, perlu didukung karena dapat berperan ganda, karena proses demokrasi di daerah akan berjalan secara aman dan terkendali, katanya.

Ahmad Atang setuju penjabat kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024 berasal dari TNI/Polri, begini alasannya

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News