Setujui Grasi Corby, DPR Kecam SBY
Rabu, 23 Mei 2012 – 13:13 WIB
Dia mengatakan, aspek yang seharusnya menjadi kekhawatiran bersama dari kebijakan grasi untuk Corby adalah hilang atau menurunnya efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Bandar besar narkoba akan menilai bahwa selain oknum aparaturnya gampang disogok, pemerintah RI bisa melunak hanya karena loby,” kritik Bambang.
Ia menilai, grasi untuk Corby bisa menjadi preseden. Bukan tidak mungkin, para bandar besar akan menjadikan Australia sebagai base untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. “Kalau ada masalah, bukankah pemerintah RI bisa diajak damai dengan lobi-lobi?,” begitu kata Bambang.
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara, dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun. (boy/jpnn)