Setujui Pelunasan Utang TPPI
Rabu, 11 Mei 2011 – 12:36 WIB
Semestinya, menurut Amir, penandatanganan restrukturisasi sudah tidak ada masalah lagi, karena PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah setuju. “Tinggal menunggu komisaris, karena direksi Pertamina pun sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, per 31 Desember 2010, utang termasuk bunga dan denda TPPI berupa delayed payment note (DPN) senilai USD 269,1 juta. Utang tersebut merupakan kompensasi atas kegagalan TPPI mengirimkan produk BBM berupa middle distillate products (MDP) ke Pertamina. Jumlah utang tersebut bertambah sekitar USD 50 juta setiap enam bulan sekali, jika TPPI gagal mengirimkan MDP.
Pada 10 Maret 2010, Pertamina mengajukan permohohan arbitrase ke BANI karena TPPI tidak beritikad baik menyelesaikan utangnya. Pertamina telah mengirimkan setidaknya lima permohonan gagal bayar atau notice of actionable default (NOAD) ke TPPI. Namun, hal itu selalu ditolak TPPI dengan menerbitkan notice of dispute (NOD).