Setujui Perppu KPK, DPR Sodorkan Catatan
jpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kamis (23/4) secara bulat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang KPK. Namun, persetujuan itu disertai dengan sejumlah catatan.
Keputusan itu diambil dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, Kamis (23/4). Dalam raker itu, setiap fraksi menyampaikan pandangannya atas Perppu KPK.
Di antara fraksi yang memberikan catatan adalah Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang menyoroti masalah batas usia pimpinan KPK. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur tentang batas usia komisioner di lembaga antirasuah itu maksimal 65 tahun.
Namun di Perppu KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo justru batasan usia itu diabaikan. Karenanya, Fraksi Partai NasDem meminta agar dalam Perppu KPK juga diatur masalah batas usia ini.
NasDem juga mengkritisi soal latar belakang pendidikan pimpinan KPK, yakni miminal sarjana hukum, sarjana ekonomi atau perbankan. Persoalan ini mencuat setelah Presiden Jokowi menunjuk Johan Budi SP yang berlatar belakang sarjana teknik sebagai sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK. "Pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan sesua diatur UU KPK," kata juru bicara Fraksi NasDem, Ali Umri.
Fraksi lain yang memberikan catatan adalah PAN. Juru bicara F-PAN, Daeng Muhammad menyatakan, persoalan Perppu KPK bukan hanya masalah hukum formal tapi juga pemberantasan korupsi.
Menurutnya, KPK kerap terjebak dalam pencitraan. Karenanya KPK ke depan tak boleh lagi berbau pencitraan.
Meski demikian Fraksi PAN tetap menerima Perppu KPK. "Fraksi PAN menerima Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Daeng Muhammad.