Setwapres Baru Tahap Serap Masukan Solusi Konflik Lahan
Rabu, 06 Juni 2012 – 07:58 WIB
Dia mengatakan, sebenarnya persoalannya tidak rumit. Pasalnya, menurut Harun Nuh, sudah ada keputusan Gubernur EWP Tambunan pada 24 Mei tahun 1980. Bahkan sudah ada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tentang pengakuan dan perlindungan kampung-kampung BPRPI.
"Namun tidak pernah dijalankan dan dihormati. Bahkan, dari 61 kampung sekarang hanya tersisa 21 kampung karena diusir oleh PTPN dan aparat," sambungnya.
Harun juga menyoroti sikap Pemprov Sumut dan BPN dalam menangani kasus lahan ini, menurutnya lamban. "Ini membuktikan bahwa banyak aktor kepentingan yang terlibat dalam mempersulit, sehingga persoalan menjadi terkatung-katung," cetus Harun.