Setya Novanto Teradu, MKD Wajib Panggil Jokowi-JK
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan Setya Novanto menjadi Ketua DPR RI tidak bisa dilepaskan dari dukungan politik Partai Golkar. Karena posisi Setya Novanto yang kini jadi pihak teradu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres, maka Golkar menurut Irman, selayaknya juga memberikan pertimbangan terbaik buat Setya Novanto.
“Selaku pihak teradu, saya yakin Setya Novanto sudah pikirkan langkah-langkah dan tindakan terbaik. Golkar mestinya juga memberikan pertimbangan terbaik buat Setya Novanto karena posisi yang ditempatinya sekarang juga dari dukungan Golkar,” kata Irman Gusman, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Irman, dukungan yang semestinya diberikan Golkar terhadap Setya Novanto tidak masalah bersifat politis karena pihak pengadu Menteri ESDM Sudirman Said menyerahkannya ke MKD.
“Yang penting jaga independensi dan transparansi MKD, jangan sampai diintervensi," tegasnya.
Menurut senator asal Sumatera Barat ini, apa pun putusan MKD nantinya jangan bersifat politis. “Sesuai dengan fungsinya, MKD itu penjaga moral anggota Dewan, maka putusannya harus berlandaskan rtik anggota Dewan, jangan pertimbangan politis," tegas Irman Gusman.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta MKD untuk memanggil Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait dengan pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengklaim telah meminta izin Presiden dan Wapres sebelum melaporkan persoalan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD.
“Ya MKD wajib mengundang Pak Jokowi dan JK untuk klarifikasi klaim izin Presiden dan Wapres tersebut, mengingat ada juga klaim dari Menkopolhukam Pak Luhut Pandjaitan yang menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said belum izin Presiden dan Wapres," terang Nasir Djamil, Kamis (3/12).
Politisi PKS ini berharap ada pengungkapan fakta sebenar-benarnya jangan sampai ada yang ditutup-tutupi terutama pihak eksekutif yang terkesan tidak kompak bersuara.