Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seungri Terancam Masuk Penjara

Kamis, 14 Maret 2019 – 13:46 WIB
Seungri Terancam Masuk Penjara - JPNN.COM
Seungri Big Bang dan Raline Shah berlibur bersama. Foto: Instagram/ralineshah.

jpnn.com - YG Entertainment dan Seungri resmi berpisah. Kemarin, Rabu (13/3) manajemen BIGBANG itu merilis pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, pihak YG menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah perkembangan kasus prostitusi Club Arena memburuk.

"Pada 12 Maret, YG sepakat mengikuti permintaan Seungri dan memutuskan mengakhiri kontrak eksklusifnya," sebut YG Entertainment. Mereka juga meminta maaf karena tidak mampu menangani artisnya dengan baik.

Pada Selasa (12/3), Jung Joon-young, tersangka lain dalam skandal prostitusi Club Arena, tiba di Korea Selatan. Polisi menerapkan larangan pelesir ke luar Korea kepadanya.

Kedatangan Joon-young dari Amerika Serikat disambut amukan. Dia menulis surat permohonan maaf. ''Aku merekam para perempuan tanpa izin mereka, lalu menyebarkannya di chat room. Saat melakukan itu, aku mengakui, tidak ada rasa bersalah sedikit pun," papar pria yang juga mengundurkan diri dari dunia hiburan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dari pihak berwajib hari ini, Kamis (14/3).

Pengacara Baek Sung-moon menjelaskan, Joon-young sangat mungkin mendapat hukuman yang lebih berat daripada Seungri. "Merekam tanpa izin, apalagi menyebarkannya, adalah kasus yang lebih berat ketimbang melakukan praktik prostitusi ilegal," tegasnya dalam siaran CBS Radio.

Jika terbukti bersalah, Joon-young terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal KRW 30 juta (Rp 718 juta). Sementara itu, Seungri mendapat denda dengan nominal sama, dengan masa hukuman maksimal tiga tahun. (Soompi/Korea Herald/fam/c18/nda)

YG Entertainment dan Seungri resmi berpisah. Kemarin, Rabu (13/3) manajemen BIGBANG itu merilis pernyataan tertulis.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News