Seusai Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Lari Kocar-Kacir
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa apartemen tersebut atas nama beberapa pihak yang terlibat, yakni Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
Total nilai keempat apartemen tersebut yakni mencapai Rp2,14 miliar.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan aset-aset lain yang terkait,” ujar Kombes Nasriadi.
Proses penyitaan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) melibatkan tim penyidik dan saksi-saksi terkait.
Nasriadi menegaskan bahwa polisi akan terus mendalami kasus itu untuk memastikan semua pelaku dan aset yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut terungkap.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar dan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh di lingkungan pemerintahan Riau. (mcr36/jpnn)