Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!
"Tersangka melepaskan pakaiannya sendiri. Korban dipaksa melepaskan celananya sebatas lutut," Rahmin menambahkan.
Tidak berselang lama, menurut Rahmin, datang tiga orang warga yang memergoki perbuatan bejat pelaku.
"Pasangan itu langsung dibawa ke balai kampung. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Padangratu."
"Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Padangratu," pungkas Kompol Rahmin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
SB terancam hukuman 15 tahun penjara. (radarlampung/jpnn)