Sewot Rumah Mewah, SBY: Yang Lain Juga Terima! Jangan Pikir Hanya Saya!
"Yang diberikan negara pada saya jumlahnya kurang dari 1500 meter persegi. Bagaimana bisa jadi 5000 meter persegi?!. no guilty feeling, tenang, bahagia menyebarkan berita seperti itu," ujarnya dengan nada keras.
SBY juga memastikan aturan soal rumah untuk mantan presiden dan wapres bukan dirumuskan pada zaman pemerintahannya seperti yang ditudingkan banyak pihak.
"Saudara-saudaraku yang mendengarkan statement saya ini, mudah-mudahan tidak dipotong, tidak edit biar mereka mendengarkan utuh ucapan saya ini. Menurut UU Nomor 7 tahun 1978, UU itu sudah ada sejak 1978, bukan dibikin SBY, di era SBY, DPR dan pemerintahan SBY, Bukan! Salah satu bunyinya mntan presiden dan wapres diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. All former president and all former vice president," pungkas menegaskan kembali semua kepala negara mendapatkan yang sama dengannya. (flo/jpnn).