Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SH Malah Sibuk Menguyah Sesuatu Saat Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Modus

Jumat, 28 Agustus 2020 – 20:41 WIB
SH Malah Sibuk Menguyah Sesuatu Saat Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Modus - JPNN.COM
Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (28/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku berjumlah tiga poket siap edar dengan berat bruto 1,78 gram.

Seperangkat alat isap, uang tunai Rp1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku turut diamankan.

Karena perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram terancam sangkaan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur

"Karena urine mereka positif mengandung zat metamfetamin, kandungan sabu-sabu, makanya turut kita terapkan pasal 127," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pengedar narkoba berinisial SH menyembunyikan sabu-sabu dalam mulutnya ketika polisi datang melakukan penggerebekan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News