SH Malah Sibuk Menguyah Sesuatu Saat Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Modus
"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.
Lebih lanjut, Joni menyampaikan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari penangkapan kedua pelaku berjumlah tiga poket siap edar dengan berat bruto 1,78 gram.
Seperangkat alat isap, uang tunai Rp1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku turut diamankan.
Karena perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram terancam sangkaan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur
"Karena urine mereka positif mengandung zat metamfetamin, kandungan sabu-sabu, makanya turut kita terapkan pasal 127," katanya.(antara/jpnn)