'Shadow Economy' Jadi Hantu yang Membebani Ekonomi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Shadow economy merupakan aktivitas ekonomi baik bersifat legal maupun ilegal yang berkontribusi terhadap perhitungan produk domestik bruto (PDB), tetapi tidak terdeteksi.
Aktivitas ini terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan shadow economy Indonesia diperkirakan sebesar 8,3 persen hingga 10 persen dari produk domestk bruto (PDB).
Saat ini, perekonomian Indonesia sangat terbebani dengan shadow economy, khususnya yang ilegal.
"Salah satunya berasal dari aktivitas transaksi judi online, narkoba, serta pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Fithriadi seperti dikutip dari Jakarta, Rabu (28/9).
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut PDB Indonesia pada triwulan II 2021 mencapai lebih dari Rp 4.175 triliun. Jika data ini digunakan sebagai acuan, maka shadow economy Indonesia mencapai Rp 417,5 triliun pada waktu bersamaan.
Kondisi shadow economy ini membuat kondisi perekonomian Indonesia menjadi terdistorsi dan tumbuh di bawah potensi riil.
Menurutnya, aktivitas ekonomi dapat terdata dengan baik dan menghilangkan semua produk shadow economy, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi dalam 20 tahun terakhir.