Shanty Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia (SAN) kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3).
Shanty hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Dia mengaku tidak ada hambatan selama proses pemeriksaan. Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan dihadapan penyidik membuat jalannya permintaan keterangan menjadi lancar.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai warga negara yang baik dan alhamdulillah semua lancar," kata Shanty.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkair kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.