Shopee Buka-bukaan soal Heboh Seller Ditagih Pajak Puluhan Juta
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah mengenakan pajak penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail.
Namun, untuk UMKM tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto yang penghasilannya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Neilmaldrin kepada JPNN.com, di Jakarta, Kamis (25/11).
Namun, selama pandemi Covid-19 salah satu bentuk dukungan pemerintah pada UMKM adalah dengan memberikan insentif pajak.
Pemerintah melalui Kemenkeu mengeluarkan PMK-82/PMK.03/2021 yakni berupa pemerintah menanggung PPh atas Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018.
Adapun yang perlu dilakukan WP adalah dengan menyampaikan laporan realisasi usaha paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
"WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, namun tidak/terlambat laporan realisasi. Adapun paling terakhir insentif hingga Desember 2021," ujar Neilmaldrin.
Adapun kriteria UMKM yang berhak mendapatkan insentif adalah yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Kemudian, menyampaikan laporan realisasi, maka PPh final ditanggung pemerintah.