Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi
jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap AF (19 tahun) karena menyetubuhi adik temannya yang masih berusia 16 tahun.
Awalnya, AF yang merupakan remaja pengangguran itu sering bermain ke rumah temannya itu.
Lalu, AF dengan korban akhirnya menjalin hubungan asmara.
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang Kapolres Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Kamis (19/5).
Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
AF menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.
Yudha menerangkan korban sempat menolak ketika diminta tersangka AF melayani hubungan layaknya suami istri.
Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal.