Si Cantik KH Terlibat Prostitusi Online
jpnn.com, TABANAN - Wanita berinisial KH asal Jawa Timur ditangkap petugas Polres Tabanan, Bali.
Wanita cantik 28 itu terlibat kasus prostitusi melalui media sosial yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan pelaku diketahui mempekerjakan dua orang wanita berinisial SA umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai PSK.
"Pelaku tinggal sementara di salah satu rumah kos wilayah Tabanan sudah diamankan, karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur lewat aplikasi media sosial," kata AKBP Ranefli dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
Setelah melalui proses pemeriksaan identitas, bahwa benar salah satu yang dipekerjakan oleh KH berinisial F masih di bawah umur.
Adapun modus operandinya bahwa pelaku berperan sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp250 ribu sampai dengan harga paling tinggi Rp500 ribu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses pemberkasan. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan pasal 296 KUHP.
Kasus ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat indekos di Tabanan yang sering didatangi laki - laki dengan tujuan tidak menginap secara silih berganti.