Si Cantik: Saya Minta Putus karena Dia Nakal
“Saya ditarik ke dalam mobil. Di dalam mobil dia jambak saya, terus dijedotin,” kata saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rina Zein.
Korban tidak terima atas perbuatan terdakwa. Ia melaporkan kasus itu ke Mapolres Serang. Anggota majelis hakim Efiyanto sempat menanyakan apakah korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
“Tidak ada damai, keluarga dia juga minta maaf ke saya. Orang tuanya sudah maafin kalau saya enggak terima,” jawab Reda.
Jawaban Reda langsung direspon Efiyanto. Ia meminta Reda mengingat kembali kebaikan yang pernah dibuat oleh terdakwa.
“Kami tidak ingin memaksakan. Itu hak saudara. Kasihan, dia (terdakwa-red) ini kedinginan di penjara. Ingat, dulu waktu pacaran, suka sebut kaulah dewiku, kaulah sayangku, kaulah yayang atau apalah,” kata Efiyanto.
Anggota majelis hakim lainnya, Ni Putu Sri Indayani juga mengingatkan korban agar bersedia memaafkan terdakwa. Reda akhirnya luluh. Mahasiswi berusia 24 tahun itu bersedia memaafkan terdakwa.
Seusai Reda memberi keterangan, terdakwa diminta memberi kesaksian. Terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut. “Memang cek cok waktu itu. Saya tampar sekali. Dianya selingkuh. Saya menyesal. Saya juga masih sayang,” kata terdakwa.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” kata Rina Zein. (nda/sam/jpnn)