Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

Senin, 29 Juli 2019 – 00:36 WIB
Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti - JPNN.COM
Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

“Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantar korban ke warung tempat mereka bertemu tadi. Namun saat pelaku mengantar korban untuk pulang, pelaku diamankan beberapa orang laki-laki yang ternyata (salh satu) dari laki-laki tersebut adalah ayah korban. Selanjutnya ayah korban langsung mengantar pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Endro Aribowo.

Kepada polisi, AF mengaku perbuatan terlarang itu terjadi atas dasar suka sama suka. Karena korban masih di bawah umur, tetap saja tergolong pencabulan. “Seingat pelaku hanya 5 kali saja, namun keterangan dari korban sudah berkali-kali aksi tersebut dilakukan,” tambahnya.

Kasus ini, menurut wakapolres masuk tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi status korban masih sekolah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju dan celana empat lembar serta hasil visum. Adapun motif pelaku yakni menjanjikan kepada korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ungkapnya.

Wakapolres pun mengingatkan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya, teman-temannya serta pacarnya.

BACA JUGA: Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!

“Sebab pergaulan saat ini sudah menjadi perhatian bersama. Petugas tidak mampu untuk berada di setiap wilayah yang ada di Kotim ini. Artinya, peran serta orangtua untuk melakukan pengecekan dan ke mana pun anaknya berada. Saya juga mengharapkan, jika ada kejadian yang serupa agar masyarakat melaporkan kepada petugas yang berwajib. Jangan takut. Sebab tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh masyarakat,” pintanya.

Polisi menjerat AF dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi. (rif/ens/ctk/nto/prokal)

Pengakuan si cowok baru lima kali melakukan pencabulan alias perbuatan terlarang terhadap gadis di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close