Si Predator Anak Dituntut 20 Tahun Bui
jpnn.com - SURABAYA – Triono Agus Widianto alias Aan mendapatkan tuntutan berat.
Predator yang mencabuli 23 siswa SMPN tersebut dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan itu disebut-sebut tertinggi di Indonesia khusus untuk kasus pencabulan.
Surat tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/10).
Jaksa Irene Ulfa menyatakan, Aan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tidak ada pertimbangan yang meringankan," kata Irene setelah sidang.
Dia mengatakan, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, semua dakwaan jaksa terbukti. Salah satunya adalah terdakwa melakukan pencabulan dengan cara mengisap puting payudara.
Ada enam anak yang diperlakukan seperti itu. Menurut jaksa, perbuatan tersebut selalu didahului dengan ancaman kekerasan.
Bukan itu saja. Jaksa juga mencatat keterangan korban yang mengaku disodomi. Akibat perbuatan tersebut, ada korban yang sampai luka dan mengeluarkan darah.
"Silakan diartikan sendiri," ucapnya.
Irene menambahkan, tuntutan yang diberikan kepada Aan sangat pantas. Hal yang paling memberatkan adalah apa yang dilakukan Aan melanggar norma agama dan kesusilaan.
Parahnya, terdakwa melakukan perbuatan tidak baik itu kepada anak-anak.
Bahkan, terdakwa merencanakan perbuatan cabul tersebut sejak lama dan korbannya menjadi "ketagihan". "Layak, perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah tidak bisa dinalar lagi," terang Irene.
Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa tidak menyebut ada unsur yang meringankan. Irene mengatakan, sesuai pasal yang dijeratkan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.