Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
Polisi Pertimbangkan Panggil Tokoh Pembicara Diskusi
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya bakal mempertimbangkan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh yang mengisi acara diskusi yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Nanti kami pastikan ke tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan bahwa saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana.
Saat dikonfirmasi soal pembubaran dikarenakan materi diskusi yang dianggap mengkhawatirkan, Ade Ary menyebut hal itu masih butuh pendalaman.
"Itu nanti dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan," kata perwira menengah Polri itu.
Menurut dia, penyidik yang akan mempertimbangkan. "Siapa saja yang ada di lokasi yang dianggap mengetahui dan diperlukan oleh penyidik maka dapat dilakukan pemeriksaan melalui proses pemanggilan," lanjutnya.
Dalam diskusi yang bertema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" tersebut hadir di antaranya Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra dan lain-lain.
Sebelumnya polisi menangkap lima orang terkait perusakan dan penganiayaan saat pembubaran diskusi di Kemang.