Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Senin, 27 Juli 2015 – 09:31 WIB
"Masalah penahanan. Kaligis enggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian.(rus/rmol/jpnn)