Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK

Rabu, 06 Februari 2013 – 10:00 WIB
Siang ini Slank Gugat UU Polri ke MK - JPNN.COM
JENGAH DICEKAL: Grup band Slank yang sudah lama tidak bisa menggelar pertunjukan lantaran selalu tidak mendapat izin dari kepolisian. FOTO: Jawa Pos
JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena berdasar undang-undang inilah, polisi  tidak memberi izin pertunjukan band yang digawangi Bimbim dan Kaka itu.

Kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien mengatakan, sesuai jadwal gugatan akan didaftarkan pukul 14:00 WIB, Rabu (6/2). "Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilakukan terhadap Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji materiil," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu.

Andi mengatakan gugatan dilayangkan karena Slank merasa dirugikan oleh polisi lantaran beberapa kali tidak mendapat izin manggung di sebuah pertunjukan spektakuler.

Terakhir, band yang digawangi Kaka itu gagal tampil dalam acara Soundrenaline di Tangerang pada 2012. Slank menjadi gusar.  Pasalnya, di tempat bersamaan band lain dengan aliran musik sejenis tetap diberi izin tampil.

JAKARTA - Grup band Slank memastikan akan mendaftarkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News