Siang Ini, Yusuf Erwin Faisal Divonis
Senin, 06 April 2009 – 13:47 WIB
Unsur menerima hadiah atau janji termasuk kenikmatan akan dibuktikan sebelum vonis dibacakan. “Menimbangkan bahwa selesainya penerimaan hadiah atau janji, harus juga nyata-nyata benda itu diterima, dan beralihnya benda yang dijanjikan oleh pegawai negeri. Berdasarkan fakta-fakta hokum yang diternagkan dalam persidangan bahwa diperoleh fakta pada sekitar Oktober 2006, Yusuf sebagai ketua Komisi IV DPR-RI menerima uang RP270 juta,” paparnya.
Bahwa, lanjut hakim, uang itu dari bos PT Chandratex Indo Artha, yang diberikan kepada Sarjan Taher sebesar Rp2,5 miliar pada tahap pertama, dengan total Rp5 miliar. “Uang itu dari Chandra Antonio Tan, dibagi-bagikan secara bersama-sama,” tukasnya.(fuz/gus/JPNN)