Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap Bahas 4 RUU Pemekaran di Sumut, Sumteng Menyusul

Rabu, 21 Mei 2014 – 04:39 WIB
Siap Bahas 4 RUU Pemekaran di Sumut, Sumteng Menyusul - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah siap membahas empat Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang berada di wilayah Sumut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah selesai melakukan kajian terhadap persyaratan-persyaratan pembentukan daerah otonom baru, dan tinggal menunggu undangan DPR untuk dimulainya pembahasan bersama.

Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah dua RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias.

Dua lagi RUU pembentukan kabupaten anyar,  yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

"Untuk paket 65 RUU pemerintah sudah siap. Kajian sudah selesai dan tinggal menunggu undangan dari DPR," ujar Kasubdit Penataan Daerah Kemendagri, Slamet Endarto, kepada JPNN  di Jakarta, kemarin (20/5).

Seperti diketahui, empat RUU pemekaran di wilayah Sumut tersebut di atas, termasuk dalam paket 65 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan di DPR.

Bagaimana dengan RUU pembentukan Provinsi Sumteng? Endarto mengatakan, itu dibahas belakangan, setelah 65 RUU kelar.

"Yang masuk paket 22 RUU belum. Kita selesaikan dulu yang paket 65 RUU, karenanya bunyi Surpres-nya seperti itu," kata pejabat di kemendagri yang mengurusi hal teknis persyaratan pemekaran, termasuk kajian di lapangan, itu.

JAKARTA - Pemerintah siap membahas empat Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang berada di wilayah Sumut. Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News