Siap Jual Tanah dan Tambang untuk Maju Pilgub
Bantuan tersebut, kata dia, harus sesuai dengan aturan. Dia mencontohkan, calon incumbent yang juga ketua DPD PD Lampung, M Ridho Ficardo, bisa membelanjakan APBD untuk warga seluruh Lampung.
Yang menjadi tidak benar, jika APBD suatu kabupaten/kota dipakai untuk membantu warga di daerah lain.
”Kalau begitu, bagaimana bentuk transparansinya? Apalagi jika menggunakan mekanisme bansos. Bansos di kabupaten/kota hanya boleh digunakan kepada orang-orang yang punya risiko sosial di daerah setempat, bukan di wilayah lain,” tegasnya.
Di luar itu, anggota DPRD Lampung ini mengatakan, Ridho akan menggunakan dana pribadi untuk keperluan cost politic-nya dalam pilgub nanti. Misalnya untuk alat peraga kampanye (APK) dan pergerakan tim sukses.
Untuk bantuan dari pihak ketiga, Imer mengatakan, pihaknya tidak menutup pintu. Asalkan, sesuai aturan undang-undang yang ada.
”Saya kira, tinggal dilihat parameternya keterikatannya. Kalau tidak menyalahi undang-undang, nggak masalah ya. Kalau sudah melanggar aturan yang ada, tentu pelaksana pemilu akan beri sanksi,” ucapnya. (dna)