Siap-Siap Aturan BBM Bersubsidi Sedang Digodok, Segera Diluncurkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan revisi itu ditujukan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran.
Nantinya, kata dia, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/7).
Dia menjelaskan saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
"Kemudian, yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam," ujar Erika.
Dia menjelaskan setelah revisi aturan tersebut, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.