Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya

Selasa, 21 Mei 2024 – 03:07 WIB
Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya - JPNN.COM
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Foto dok Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan gaji ketiga belas yang akan dibayarkan mulai 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis oleh TASPEN secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," ujar Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News