Siap-siap Ya! BP Batam Bakal Cabut 27 Izin Lahan Tidur
Setelah proses pemanggilan akan dilakukan verifikasi. Dan dari data yang telah dikumpulkan, BP Batam akan mengetahui siapa saja pemilik lahan tidur yang masih berniat melakukan pembangunan atau tidak.
"Kalau tidak ya serahkan kembali ke negara," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, mengatakan pihaknya menerapkan kebijakan pembatalan prioritas bagi para perusahaan pemilik lahan tidur.
Izin alokasi lahan memang dicabut, namun mereka diberi waktu 10 hari untuk mengajukan proposal untuk memohon kembali alokasi lahan yang telah dicabut BP Batam.
"BP Batam berhak mencabut izin alokasi lahan yang ditelantarkan. Namun berdasarkan Perka BP Batam Nomor 11, sifatnya adalah pembatalan prioritas," ungkap Imam di gedung BP Batam.
Imam kemudian menjelaskan sejumlah persoalan yang diperoleh ketika melakukan pemanggilan.
Sejumlah permasalahan antara lain ternyata banyak perusahaan yang telah dijual. Ada juga yang sudah pindah alamat tanpa memberitahu BP Batam.
"Dan ada juga lahan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan kami," jelasnya.